Pemprov DIY akan Perketat Protokol Kesehatan saat Libur Hari Natal dan Tahun Baru

26 November 2020, 16:30 WIB
Tugu Jogja. /Biro Komunikasi Kemenparekraf

 

PORTAL JOGJA - Musim libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru dipenghujung 2020 akan segera tiba.

Normalnya pada musim liburan Hari Natal dan Tahun Baru, ribuan wisatawan akan membanjiri DIY untuk menghabiskan masa-masa liburannya.

Namun ditengah pandemi Covid-19 yang masih merebak ini, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan perhatian khusus pada masa libur panjang Hari Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Pemkab Gunungkidul Beri Insentif bagi Guru Honorer dan Pegawai Tidak Tetap, Upahnya Ternyata Rendah

Pemprov DIY akan mengawasi ketat penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 dimasa libur Hari Natal dan Tahun Baru.

Dalam upaya pengawasan secara ketat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) rencananya akan mengerahkan 459 petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru.

"Mulai dari H-1 Natal sampai di malam Tahun Baru setiap harinya kami terjunkan 459 personel," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DIY Noviar Rahmad seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Daftar SPBU di DIY yang Jual Pertalite Seharga Premium

Menurut Noviar, pada malam Natal anggota Satuan Polisi Pamong Praja,TNI, dan Polri akan ditempatkan di sejumlah gereja untuk menjaga keamanan sekaligus mengawasi penerapan protokol kesehatan dan pagi harinya mereka akan beralih ke tempat-tempat wisata.

"Pagi hari saat libur Natal sampai tahun baru petugas akan beralih ke tempat-tempat wisata seperti Malioboro dan Titik Nol Km," kata dia.

Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: PIMNAS 2020 Digelar Secara Daring di UGM, Diikuti 625 Tim PKM Se-Indonesia

Noviar mengatakan bahwa selama ini pengawasan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di 64 daerah tujuan wisata pada masa libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.

Satuan Polisi Pamong Praja melayangkan teguran tertulis maupun lisan kepada pengelola tempat usaha seperti kafe serta hotel yang diketahui melanggar protokol kesehatan.

"Yang sudah mendapat SP (surat peringatan) 1 ada 54 tempat usaha, yang sudah SP 2 ada 14, teguran tertulis 12, dan teguran lisan 26. Kalau tetap kami temukan pelanggaran maka bisa kami lakukan penutupan sementara," kata dia. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler