4. Tinggi badan minimal 163 cm untuk calon bintara pria dan 160 cm untuk calon bintara wanita dengan berat badan seimbang
5. Berkelakuan baik dan tidak sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disertai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak bertato, atau bertindik maupun bekasnya, tidak buta warna dan tidak berkacamata atau memakai softlens
7. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti Pendidikan Pertama (Dikma) dan selama 2 tahun setelah selesai pendidikan
8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung saat mulai dilantik menjadi Sersan Dua
9. Bersedia ditempatkan di manapun di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan tempat pendaftaran terdekat sesuai domisili calon bintara
11. Berdomisili minimal 12 bulan di wilayah atau tempat pendaftaran terdekat yang dinyatakan sah secara administrasi maupun fakta
12. Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya
Baca Juga: Kerusuhan di Kazakhstan, Tentara Masuk, Menlu AS Blinken Komentar Bikin Rusia Marah