Masih Ada Formasi Kosong PPPK Guru, Nadiem Sebut Panselnas Berikan Afirmasi Tambahan

- 9 Oktober 2021, 06:38 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat memberikan sambutan pengumuman hasil ujian seleksi pertama Guru PPPK 2021. Masih Ada Formasi Kosong PPPK Guru,  Nadiem Sebut Panselnas Berikan Afirmasi Tambahan
Mendikbudristek, Nadiem Makarim saat memberikan sambutan pengumuman hasil ujian seleksi pertama Guru PPPK 2021. Masih Ada Formasi Kosong PPPK Guru, Nadiem Sebut Panselnas Berikan Afirmasi Tambahan /Tangkapan layar YouTube Kemendikbud RI

PORTAL JOGJA - Sekitar 53,7 persen formasi guru telah terisi dari 322.665 formasi guru ASN PPPK dengan pelamar pada ujian seleksi tahap pertama.

Sebanyak 173.329 guru honorer dinyataan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I atau pertama.

Setelah pengumuman seleksi tahap pertama akan dilanjutkan seleksi tahap kedua dan ketiga bagi guru honorer swasta yang memenuhi syarat.

Dengan demikian masih ada formasi kosong sebanyak 183.567. Formasi ini akan diisi dari hasil seleksi tahap II dan III.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan pada 2021, Pemerintah Pusat menyediakan 1.002.616 formasi guru PPPK. Namun, hanya 506.252 yang diajukan oleh Pemda dan hanya 322.665 yang mendapatkan pelamar pada ujian pertama.

Baca Juga: Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap I, Berikut Link Cara Cek Nama Anda

“Ini merupakan hari bersejarah buat kita semua. Ini baru tahap pertama, dan akan ada tahap kedua dan ketiga. Ini baru proses pengangkatan guru PPPK,” kata Nadiem.

Nadiem mengatakan bagi guru honorer yang belum lolos pada tahap pertama, pemerintah memberikan kesempatan ujian lagi untuk guru honorer.

Guru honorer yang belum beruntung tersebut bisa mengikuti ujian pada tahun ini atau tahun depan.

Nadiem mengatakan Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan seleksi PPPK guru.

“Saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan,” ungkap Nadiem dalam pengumuman hasil seleksi kompetensi guru ASN PPPK dikutip dari Antara.

Baca Juga: Garena Rilis Kode Redeem FF 9 Oktober 2021 Segera Klaim Free Fire Ada Banyak Hadiah Gratis

Menurutnya kebijakan afirmasi tersebut adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Sementara untuk penyandang disabilitas mendapat 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis, dan guru honorer THK-II 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Untuk jenis penyesuaian, yakni nilai ambang batas atau passing grade untuk usia di atas 50 tahun 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial sosiokultural dan wawancara. Sementara semua peserta seleksi 10 persen nilai maksimal kompetensi teknis.

Pemerintah mengumumkan sebanyak 173.329 guru honorer lolos seleksi pertama guru PPPK 2021.

Seleksi PPPK merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.

Baca Juga: Resep Bakpia Kukus Ala Rumahan yang Mudah dan Lezat, Ini Cara Membuatnya

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” tegas Nadiem.

Dia menambahkan dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi, sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima siswa.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pemerintah pusat sebelumnya sudah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.

Hasil seleksi dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/hasil_tahap_1/ ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah