Sebanyak 29.518 Guru Dinyatakan Lolos Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG), Segera Cek!

- 17 Februari 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi guru./
Ilustrasi guru./ /Antara/Aloysius Jarot Nugroho

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyelesaikan dan menuntaskan sertifikasi guru dalam jabatan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru & Dosen.

Tujuan pemberian bantuan biaya pendidikan PPG Dalam Jabatan (Daljab) ini adalah untuk memfasilitasi dan memberikan kesempatan bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik.

Baca Juga: Satu Juta Lebih Tenaga Kesehatan (Nakes) telah Divaksin, Vaksinasi Tahap Dua Target Selesai Mei 2021

Salah satu metode yang digunakan untuk melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru adalah dengan melakukan diklat secara daring. Diklat secara daring ini akan ditunjang dengan penggunaan LMS yang telah disediakan.

Perlu diketahui bahwa pendidikan profesi guru merupakan upaya pemerintah untuk membentuk guru profesional di bidangnya demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kehadiran PPG diharapkan mampu memfasilitasi Bapak/Ibu Guru agar menjadi tenaga pendidik yang berkompeten, memiliki penguasaan materi dan penyampaian yang baik, serta mampu mengajak para peserta didik untuk menjadi individu yang berilmu dan berakhlak.

Baca Juga: Modal Rp500 Juta Bisa Kelola SPBU Sendiri, Berikut Persyaratan dan Ketentuan Program Kemitraan Shell Indonesia

Baca Juga: Ma’ruf Amin Jalani Vaksinasi Covid-19, Pakai Vaksin CoronaVac Buatan China

Program pendidikan profesi guru adalah program yang ditujukan bagi Bapak/Ibu Guru yang bergelar S1/D-IV. Kabar baiknya, peserta PPG tidak harus dari tenaga kependidikan atau bergelar S.Pd.

Bagi Bapak/Ibu yang latar belakangnya bukan kependidikan, ternyata bisa mengikuti program ini. Gelar guru profesional yang diperoleh dari program ini akan ditunjukkan dalam bentuk sertifikat pendidik (serdik).***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah