Ingat ya, Praktik Numpang KK akan Sulit pada PPDB Jalur Zonasi di Bantul

3 Juni 2024, 00:03 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Dikpora Bantul mempersyaratkan KK calon siswa SMP negeri dan SD negeri harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya /Kemendagri

PORTAL JOGJA - Praktik menumpang pada kartu keluarga (KK) orang lain akan sulit pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024/2025 pada jalur zonasi di Bantul. Ini karena Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul melakukan perubahan persyaratan PPDB.

Bila sebelumnya, hanya ada persyaratan bahwa alamat KK dimana pendaftar atau calon siswa itu termasuk dalam zonasi wilayah maka yang bersangkutan dapat mengikuti seleksi di sekolah negeri dalam radius tertentu. Namun untuk tahun ini, ada persyaratan tambahan yang lebih ketat.

"Untuk PPDB kali ini ada perubahan sedikit tentang persyaratan salah satunya untuk zonasi, itu mempersyaratkan KK anak itu harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul pada Minggu 2 Juni 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Kelebihan dan Kekurangan

Syarat lainnya, bahwa KK yang terdapat nama calon siswa tersebut harus diterbitkan pemerintah paling tidak sudah satu tahun terhitung saat melakukan pendaftaran di sekolah negeri yang dituju. Diharapkan pihak sekolah negeri memperhatikan terbitan surat administrasi kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Tentunya kan sekarang sudah bisa dilihat di KK, di situ ada tanggal diterbitkan tanggal berapa, dan akan bisa diketahui tentang berapa tahun anak itu berada di dalam KK dan sebagainya," ucapnya kembali.

Lima Zonasi PPDB Jalur Zonasi

Dalam PPDB 2024/2025 pada SD negeri dan SMP negeri, Dikpora Kabupaten Bantul akan diberlakukan lima zonasi di wilayah tersebut. Zonasi ini didasarkan pada zona pedukuhan.

"Ada lima zonasi pada PPDB, dan yang menjadi episentrum adalah masing-masing sekolah SMP negeri yang ada di Bantul, SD juga demikian. Untuk yang SMP, zona pakai pedukuhan," kata Kepala Dikpora Bantul tersebut.

Baca Juga: Anak Anda Tak Lolos Jalur Zonasi? Tenang, Masih Ada Peluang

Zona pertama yang dimaksud berada pada lokasi tempat tinggal calon siswa dengan radius yang paling dekat dengan sekolah dengan jaraknya 500 meter untuk wilayah pemukiman yang padat penduduk. Aturan ini akan berbeda untuk wilayah jarang penduduk. Pada lokasi ini, jaraknya menjadi satu kilometer dengan tempat tinggal.

Selanjutnya, zona dua ada padaradius luar dari zona pertama sampai dengan dua kilometer. Zona tiga sampai radius enam kilometer, sedangkan yang termasuk zona empat adalah semua anak didik yang ada di Kabupaten Bantul didasarkan pada tempat tinggalnya.

"Jadi anak didik di zona empat bisa mendaftar di sekolah negeri di mana pun berada. Jadi sekarang ini tidak ada satu siswa baru yang tidak terkena zona, tetapi nanti yang paling berpeluang untuk diterima di sekolah itu adalah kalau dari sisi zonasi paling dekat dengan titik episentrum tersebut," katanya kembali.

Terakhir, zona lima diperuntukkan untuk pendaftar dari luar Bantul. Ini akan mengakomodir calon siswa baru yang berada di perbatasan dengan kabupaten lain maupun dengan kota di DIY.

Baca Juga: Bupati Sleman Ingatkan Kepala Sekolah Berikan Pelayanan Terbaik dalam PPDB

Nugroho juga memberikan contoh pada anak anak di perbatasan seperti wilayah Kecamatan Kasihan dengan kota, wilayah Srandakan perbatasan dengan Kulonprogo. Ia menegaskan bahwa zona lima bisa masuk di kabupaten Bantul ketika masih ada kuota di sekolah yang dituju.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler