Pelat Nomor Bakal Berubah Warna dan Ditanamkan Cip, Berikut Penjelasaan Korlantas Polri

- 4 Januari 2022, 13:37 WIB
Ilustrasi warna baru pelat nomor
Ilustrasi warna baru pelat nomor /@ruzhanul

PORTAL JOGJA - Pelat nomor kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi yang selama ini didominasi warna hitam, rencananya akan mengalami perubahan.

Perubahan warna pelat nomor ini berdasarkan perubahan dari Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident yang diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021.

Adapun salah satu isinya menjelaskan tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam.

Baca Juga: Ada Rencana Penambahan 4 Titik Kamera ETLE di DIY, Kabid Humas Polda: Kita Sudah Usulkan ke Korlantas Polri

Baca Juga: Intip Harga Motor Sport Adventure Touring New CB150X, Ini Harganya

Selain perubahan warna, pada pelat nomor terbaru tersbut, nantinya juga akan dilengkapi dengan teknologi cip yang akan disematkan pada plat nomor.

Melansir dari PMJNews, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor.

"sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan," katanya.

Baca Juga: New Honda Scoopy Punya Tampilan Baru Semakin Bergaya untuk Anak Muda

Walaupun demikian, Jenderal Polisi bintang satu ini menyampaikan bahwa proses penerapan pergantian pelat nomor ini masih membutuhkan waktu yang cukup panjang.

"Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri karib disapa.

Disisi lain, Yusri juga menjelaskan mengenai penambahan teknologi cip pada pelat nomor terbaru yang akan digunakan.

Menurut penuturannya, penanaman cip pada kendaraan bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement.

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah