PORTALJOGJA – Mobil Jeep Rubicon menjadi viral di media sosial belakangan ini setelah kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan terhadap David (anak seorang pengurus GP Ansor).
Mobil Rubicon menjadi perbincangan heboh warganet karena menjadi kendaraan yang dikendarai Mario yang notabene masih berumur 20 tahun sebelum melakukan penganiayaan terhadap David.
Nah, ngomongin mobil Jeep Rubicon ternyata mobil ini bukan cuma mobil sembarangan loh. Dikutip dari laman resmi jeep-id.com, harga mobil jenis Jeep Rubicon dibanderol dengan harga paling murah 1,7 miliar lebih. Fantastis bukan ? Yuk, kita cek spesifikasi mobil dan berapa pajak mobil yang tergolong mewah ini.
Baca Juga: Harga Pertamax Resmi Naik Per 1 Maret Jadi Rp 13.300, Harga Solar Non Subsidi Turun
Spesifikasi Mobil Jeep Rubicon
Ada dua jenis mobil Wrangler Rubicon, yaitu varian dua pintu dan empat pintu. Varian baru Rubicon dua pintu dibanderol kisaran Rp 1,75 miliar, sedangkan harga varian baru yang empat pintu seharga Rp 1,9 miliar.
Mobil berjenis Jeep Wrangler Rubicon tipe SUV ini punya mesin bertenaga 3.600 cc dan dilengkapi sistem penggerak All-Wheel drive (AWD) yang cocok untuk menempuh segala medan utamanya kontur perbukitan dan pegunungan.
Mobil ini dilengkapi mesin V6 4L Silinder DOHC yang dapat menghasilkan tenaga besar hingga 256 Horse Power (Hp), dan menghasilkan torsi maksimum 360 Newton Meter(N-m) dengan bahan bakar diesel.
Mobil Rubicon juga dilengkapi dengan transmisi otomatis dengan 4 percepatan yang membuatnya bisa melesat dengan kecepatan maksimal rata-rata 109 hingga 112 km per jam. Kecepatan ini relative normal untuk mobil bertipe Jeep.
Melihat spesifikasi yang demikian, mobil ini memang diperuntukan untuk jalan dengan kontur permukaan yang tidak rata atau offroad. Mesinnya yang besar dan kuat juga memungkinkan Rubicon untuk menjelajahi segala macam tempat.
Pajak Capai 35 Juta Lebih Per Tahun
Seperti mobil dan kendaraan bermotor lainnya, tentu saja pemilik mobil Rubicon dikenai kewajiban membayar pajak. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor.
Sesuai aturan tersebut, pajak mobil Rubicon tahun 2023, pembelian pertama kali dikenakan biaya yang menjumlahkan dari BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya administrasi STNK, dan pengesahan serta penerbitan tanda nomor kendaraan.
BBN KB: 10% dari harga jual mobil (Rp 190 juta)
PKB: 2% dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB (Rp 38 juta)
SWDKLLJ: Rp 143.000
Administrasi TNKB: Rp 100.000
Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp 50.000 + 200.000
Dengan demikian, total pajak untuk pembelian pertama sebesar Rp 228,49 juta. Fantastis bukan ?
Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Berubah Menjadi SATU SEHAT Per 1 Maret 2023
Selain itu, untuk pembayaran pajak berikutnya biaya yang diperlukan sebanyak:
SWDKLLJ: Rp 143.000
PKB: 2% dari nilai jual mobil sekitar Rp. 35.000.000
Biaya administrasi: Rp 50.000
Total pengeluaran biaya untuk pajak pertahun Rubicon pada tahun 2023 senilai Rp 35 juta lebih. Fantastis memang. Maka wajar saja jika warganet kesal dengan ulah Mario Dandi yang pamer kekayaan orang tuanya yang notabene pegawai negeri di Ditjen Pajak.***