Jangan Lupa, Daftarkan Dirimu pada Program BPUM Sebelum Pendaftaran Ditutup

- 17 November 2020, 12:35 WIB
Ilustrasi bantuan Bantuan Rp1 juta dari Pemerintah
Ilustrasi bantuan Bantuan Rp1 juta dari Pemerintah // Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL JOGJA -   Pemerintah Pusat terus mengupayakan kesejahteraan bagi masyarakat di tengah Pandemi Covid-19.Salah satu yang menjadi fokus yakni para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Guna menjaga kelangsungan usaha para pelaku bisnis ini, pemerintah menggelontorkan dana bantuan langsung tunai melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Pada awal pemberian BPUM ini, Warga dapat melakukan pengecekan apakah termasuk dalam daftar penerima bantuan melalui E-form BRI dengan memasukkan nomor KTP.

Baca Juga : Rekomendasi HP Baru Dibawah 2 Jutaan, Harga Miring Kualitas Jempolan

Walaupun sudah banyak Masyarakat yang Lolos dan mendapatkan bantuan, namun ternyata masih banyak pula warga yang belum masuk dalam daftar tersebut.

Akan tetapi jangan khawatir, masih Ada waktu untuk melakukan pendaftaran BPUM hingga Akhir bulan November ini.

Adapun syarat penerima bantuan ini yakni Warga Negara Indonesia, Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), Memiliki Usaha Mikro, Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga : Daftar Link CCTV Gunung Merapi, Bisa Diakses 24 Jam

Selain itu, calon penerima bantuan Juga harus bebas dari pembiayaan bank ataupun kredit dalam bentuk apapun.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x