Cara Daftar BPUM Jika KTP-mu Belum Terdaftar di E-form BRI

- 11 November 2020, 21:37 WIB
Ilustrasi bantuan Pemerintah untuk para pekerja.
Ilustrasi bantuan Pemerintah untuk para pekerja. /pixabay.com/stevepb

PORTAL JOGJA - Bantuan bagi masyarakat khususnya pemilik usaha kembali disalurkan oleh pemerintah.

Kali ini Pemerintah pusat memberikan bantuan melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi UMKM.

Pendaftaran BPUM ini akan dibuka hingga akhir November 2020 oleh pemerintah melalui beberapa instansi.

Adapun bantuan ini diberikan guna memperingan beban para pelaku usaha, sekaligus untuk menjaga roda perekonomian yang ditopang UMKM agar terus dapat berjalan.

Baca Juga : Kerbau Bule Keramat Milik Keraton Solo Mati Karena Sakit, Dibungkus Kain Kafan Putih

Seperti diketahui, pada penyaluran bantuan kali ini, para pelaku UKM yang memenuhi syarat akan memperoleh dana sebesar Rp 2,4 Juta.

Akan tetapi jika kuota pendaftar sudah mencukupi, tidak menutup kemungkinan jika pendaftaran bantuan akan ditutup lebih cepat.

Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut update cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga : Jasad Janin Perempuan Dibungkus Plastik Hitam Dibuang di Jalanan Kota Bogor, Ini Kronologinya

Untuk mendapakan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah