Belum Tercantum Sebagai Penerima BPUM? Catat, Berikut Persyaratannya

- 7 November 2020, 11:58 WIB
Eform bri untuk bantun BPUM
Eform bri untuk bantun BPUM /

 

PORTAL JOGJA - Pemerintah pusat masih membuka peluang pendaftaran untuk memperoleh sejumlah bantuan ditengah pandemi covid-19 yang masih merebak di berbagai daerah.

Salah satunya bantuan yang diberikan pemerintah yakni BLT Banpres UMKM atau BPUM sebesar Rp2,4 juta per orang, guna untuk meringankan beban para pelaku UMKM dan agar roda perekonomian tetap dapat berjalan.

Pembukaan pendaftaran BPUM ini rencananya akan dilakukan sampai akhir November 2020.

Baca Juga : Stafsus Milenial Aminuddin Ma'ruf Temui wakil mahasiswa di, Apa Isi Pertemuan di Istana Kepresidenan

Bagi anda yang merasa sebagai pelaku UMKM yang ingin mendapatkanapat bantuan ini, anda bisa mendaftar dengan cara datang langsung ke kantor lembaga pengusul dengan melengkapi syarat dan dibutuhkan.

Pendaftar yang berhak menerima bantuan ini akan mendapatkan SMS notifikasi dan bisa konfirmasi segera melakukan konfirmasi.

Namun apabila dari bank BRI, anda bisa melakukan pengecekan dan konfirmasi melalui formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.

Baca Juga : Truk Pasir Dilarang Masuk Kawasan Merapi di Sleman, Alasan Sultan, Hambat dan Rusak Jalur Evakuasi

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, syarat utama untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM yakni Warga Negara Indonesia, Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Memiliki Usaha Mikro.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x