Gunung Merapi Siaga, Mengenal Tingkatan Status dan Apa yang Harus Dilakukan?

- 6 November 2020, 06:15 WIB
Gunung Merapi dari obyek wisata Klangon, Canfkringan Sleman.
Gunung Merapi dari obyek wisata Klangon, Canfkringan Sleman. /(Panji Arkananta/portaljogja.com)


PORTAL JOGJA - Status Gunung Merapi ditingkatkan menjadi Siaga (Level III) mulai hari Kamis (5/11/2020). Sebelumnya status Gunung Merapi adalah Waspada (Level II) sejak tahun 2018 lalu.

Peningkatan status ini disampaikan oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) melalui siaran pers,Kamis 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan evaluasi data pemantauan, disimpulkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat berlanjut ke erupsi yang bisa membahayakanwarga di sekitar lereng Merapi.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Naik Jadi Siaga (Level III), Sultan Minta Warga Tidak Panik

Baca Juga: Status Merapi Meningkat, Pemkab Sleman Siapkan Barak Pengungsian Bagi Warga

Ada empat kabupaten di Provinsi DIY dan Jawa Tengah yang terdampak yakni Sleman, Klaten, Boyolali dan Magelang terkait peningkata status dan erupsi Merapi.

Berikut ini adalah tingkatan status aktivitas gunung Merapi mulai dari Normal sampai Awas serta tindakan apa yang harus kita lakukan.

1. Normal (level I)

Status aktif normal artinya pada gunung api yang diamati tidak ada perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik.

Ini menunjukan tidak ada letusan hingga kurun waktu tertentu. Pada status ini, berdasarkan pengamatan dari hasil visual, kegempaan dan gejala vulkanik lainnya, kegiatan gunung api tersebut tidak memperlihatkan adanya kelainan.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x