PORTAL JOGJA - Pemerintah pusat kembali memberikan bantuan melalui Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi UMKM ditengah masa pandemi Covid-19.
Bantuan ini diberikan guna memperingan beban para pelaku usaha, sekaligus untuk menjaga roda perekonomian yang ditopang UMKM agar terus dapat berjalan.
Pendaftaran BPUM ini rencananya akan dibuka hingga akhir November 2020.
Baca Juga : Status Merapi Meningkat, Pemkab Sleman Siapkan Barak Pengungsian Bagi Warga
Seperti diketahui, pada penyaluran bantuan kali ini, para pelaku UKM yang memenuhi syarat akan memperoleh dana sebesar Rp 2,4 Juta.
Akan tetapi jika kuota pendaftar sudah mencukupi, tidak menutup kemungkinan jika pendaftaran bantuan akan ditutup lebih cepat.
Dikutip dari laman resmi depkop.go.id, berikut update cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
Baca Juga : Update Covid-19 DIY Kamis 5 November 2020 : Terjadi Ledakan Kasus, Pemda DIY Catat 168 Kasus Baru
Untuk mendapakan BLT UMKM BPUM tersebut, calon penerima diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.
Pengusul BPUM itu yakni pihak-pihak berikut: