BPOM Tau Mau Gegabah Keluarkan Izin Vaksin COVID-10

- 26 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Freepik

PORTAL JOGJA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak mau gegabah dalam mengeluarkan izin terkait peredaran dan penggunaan vaksin COVID-19. Direktur Registrasi Obat BPOM  Rizka Andalucia mengatakan, BPOM berpedoman pada prinsip kehati-hatian.

Tidak hanya dalam mengeluarkan izin terkait peredaran dan penggunaan vaksin COVID-19, namun juga dalam memberikan otorisasi penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).

Seperti dilansir dari Antara, Rzka menjelaskan bahwa BPOM melakukan pengawasan mulai dari proses produksi vaksin sampai distribusinya dari tingkat pedagang besar farmasi ke sarana pelayanan kefarmasian.  "Terhadap produk yang telah mendapatkan EUA, BPOM berkesinambungan melakukan pengawasan," kata Rizka Senin 26 Oktober 2020 hari ini.  

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan bahwa pemberian EUA untuk obat dan vaksin COVID-19 memungkinkan dilakukan pada masa pandemi seperti sekarang.Namun Lukito menegaskan n bahwa pemberian EUA harus didukung dengan bukti keamanan, mutu, dan khasiat obat atau vaksin serta pengawasan secara ketat.

Pengawasan yang dimaksud meliputi evaluasi pelaporan realisasi pengimporan, proses produksi dan distribusi, serta pelaporan efek samping dari dokter dan tenaga kesehatan terkait.

Selain itu, BPOM juga mengawal dan menginspeksi pelaksanaan uji klinik vaksin dan obat COVID-19 untuk memastikan penerapan Cara Uji Klinik yang Baik (CUKB).***

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x