Pendaftaran BLT UMKM Masih Dibuka, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 26 Oktober 2020, 06:41 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /(Bagus Kurniawan/Portaljogja.com)

PORTAL JOGJA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) memperpanjang program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro atau bantuan langsung tunai untuk pelaku UMKM sampai November 2020.

Pelaku UMKM yang memenuhi syarat bisa mendapatkan BLT dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta.

Dikutip dari laman depkop.go.id, terdapat enam syarat penerima bantuan ini, diantaranya :

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMD/BUMN.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini Senin 26 Oktober 2020 - Antam, Retro, Batik dan UBS

Cara mengakses BLT UMKM dapat diusulkan oleh pengusul, terdiri dari:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

3. Kementerian/lembaga.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, calon penerima bantuan dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Baca Juga: BMKG Ingatakan Adanya La Nina 5 Bulan ke Depan, Apa Pesan Presiden Jokowi untuk Antisipasi?

1. NIK.

2. Nama lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon.

Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit, sehingga penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran BLT UMKM.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 1 Sudah Cair Untuk Siswa, Mahasiswa, Guru dan Dosen

Bagi yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Banpres Produktif akan diberikan secara langsung senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca Juga: Tinggal Beberapa Hari Lagi, Segera Daftarkan Diri Anda untuk Memperoleh Bantuan dari Facebook

Penerima bantuan tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara
kolektif melalui perangkat desa. Penerima bantuan hanya dapat diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul. ***

 

 

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x