Cara Daftar JPS Kemenaker, Sipkan KTP, 39 Ribu Orang sudah Membuktikan

- 11 Oktober 2020, 22:56 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah Luncurkan JPS.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah Luncurkan JPS. /ANTARA

PORTAL JOGJA – Kementerian Tenaga Kerja (kemenaker) menyiapkan program jaringan pengaman sosial atau JPS.

Program ini ditujukan kepada warga masyarakat terutama para pencari kerja atau yang masih menganggur.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu. Ini langkah strategis yang dilakukan pemerintah untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Siapkan diri Anda terutama bagi para pencari kerja untuk memperoleh berbagai manfaat dari Kemenaker tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Cek Ulang Lagi dan Ini Cara Mengurusnya

Baca Juga: Cara Lapor Bagi yang Belum Menerima Bantuan BLT Tenaga Kerja Rp 600 Ribu

Ada syarat-syarat dan cara mendaftar program JPS ini. Jangan lupa KTP.

Program JPS jaring pengaman sosial seolah menjadi angin segar bagi para pencari kerja yang belum mendapatkan kartu prakerja.

Melalui program ini masyarakat dapat menerima manfaat. Salah satunya pelatihan dan bimbingan dari Kemenajer secara langsung.

Siapapun yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri untuk merasakan manfaat dari program ini.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x