Kemenhub-Kemenag Tegur Garuda Indonesia Terkait Return to Base dan Delay Pesawat Haji

- 26 Mei 2024, 18:52 WIB
Jemaah haji saat berada dalam pesawat. Kementerian perhubungan mendapatkan banyak keluhan pelayanan Ibadah Haji 2024 berikan teguran keras pada PT Garuda Indonesia.
Jemaah haji saat berada dalam pesawat. Kementerian perhubungan mendapatkan banyak keluhan pelayanan Ibadah Haji 2024 berikan teguran keras pada PT Garuda Indonesia. /kemenag.go.id/

PORTAL JOGJA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Agama (Kemenag) melayangkan teguran secara terpisah kepada PT Garuda Indonesia terkait sejumlah pelayanan yang tidak sesuai standar yang disepakati pada penyelenggaraan angkutan haji 2024. Ini terkait adanya Return to Base (RTB) dan delay keberangkatan.

Teguran Kemenhub RI

Dalam keterangan di Jakarta pada Sabtu 25 Mei 2024, setelah mendengarkan keluhan sejumlah pihak terkait pelayanan angkutan haji, maka pihak Kemenhub RI sudah melayangkan teguran. Dalam teguran dalam bentuk surat resmi yang dilayangkan pada maskapai penerbangan nasional tersebut, juga meminta pihak Garuda untuk memperbaiki layanannya.

"Kami mendengarkan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pemangku kepentingan lain terhadap penerbangan maskapai Garuda. Untuk itu, kami telah menindaklanjuti hal tersebut dengan memberikan teguran dan menindak tegas agar sejumlah perbaikan segera dilakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: 112 Calon Jamaah Haji Asal Sleman Kembali Diberangkatkan ke Asrama Donohudan

Surat teguran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara dengan Nomor surat AU.402/2/21/DJPU.DKPPU-2024, salah satunya berisi teguran atas Angkutan Penerbangan Haji Tanggal 17 Mei 2024. Dalam hal ini, tidak dapat beroperasinya beberapa pesawat terbang Angkutan Haji Tahun 2024 disebabkan masalah teknis yang menyebabkan terganggunya jadwal keberangkatan jamaah haji pada sejumlah embarkasi.

Peristiwa Return To Base (RTB) pesawat Garuda Indonesia, pada pesawat dengan nomor penerbangan GA 1105 tipe Boeing 747-400 registrasi ER-BOS, yang menjadi armada Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar kloter 5 di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG), menuju Madinah (MED) juga menjadi pokok dalam surat teguran tersebut. Kejadiannya terjadi pada Selasa, 15 Mei 2024.

Di samping pemberian teguran, pihak Kemenhub juga sudah meminta perbaikan guna memastikan fase keberangkatan Jamah Haji Tahun 2024 dapat berjalan sesuai jadwal dan untuk memenuhi batas waktu hingga tanggal 10 Juni 2024.

Baca Juga: Kemhub Siap Kawal Kelaikan Pesawat Pengangkut 100 Kloter Embarkasi Solo

Teguran Kemenag RI

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama  RI Saiful Mujab./dok. Kemenag RI
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama RI Saiful Mujab./dok. Kemenag RI Dok Kemenag RI

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah