Ada Dua Hari WFH Usai Lebaran untuk ASN, Sesudahnya Tidak Boleh Bolos

- 13 April 2024, 21:52 WIB
Menko PMK Muhajir Effendi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan Saat Membuka Jalur Satu Arah dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang
Menko PMK Muhajir Effendi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan Saat Membuka Jalur Satu Arah dari Gerbang Tol Kalikangkung Semarang /ANTARA / I.C. Senjaya/

PORTAL JOGJA - Guna mengurangi dampak kemacetan pada arus balik Idul Fitri 1445 H, maka Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi menyebut adanya penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) usai Lebaran khusus Aparatur Sipil Negara (ASN). WFH dijadwalkan dua hari pada Selasa hingga Rabu, 16 dan 17 April 2024.

"WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos," ucap Menko PMK Muhajir di Semarang, Jawa Tengah, saat membuka sistem satu arah dari gerbang Tol Kalikangkung pada Sabtu 13 April 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang saat itu juga bersama Menko PMK, menerangkan bahwa penghitungan waktu dua hari ini mendasarkan pada perkiraan dari Kakorlantas terkait kepadatan arus kendaraan saat arus balik yang masih tinggi. Diperkirakan puncak arus balik Idul Fitri 2024 ini diprediksi terjadi pada Senin 15 April 2024.

Baca Juga: Puncak Arus Balik Diprediksi pada Minggu dan Senin, Korlantas Polri Imbau Pemudik Pulang Lebih Lambat

Budi meminta agar ASN mengambil kesempatan karena pihaknya tidak mau ambil risiko jika terjadi kemacetan. Selain itu, perjalanan juga menjadi lebih tenang karena sudah berkurangnya kemacetan arus balik.

"Masih ada waktu, sehingga lihat waktu yang tepat untuk melakukan perjalanan," ujar Menhub.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa pengaturan WFH dan WFO akan dilaksanakan dengana ketat serta mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen," kata Anas dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu 13 April 2024

Baca Juga: Lancarkan Arus Balik Jalur fungsional Tol Jogja Solo Dibuka Satu Arah

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x