KPK, menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.
HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.***