KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Pemberian Suap Wamenkumham Eddy Hiariej

- 11 Januari 2024, 08:00 WIB
Ilustrasi - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej \
Ilustrasi - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej \ /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

KPK, menurut dia, menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.

HH sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah