SYL Ajukan Praperadilan dan Sekjen Kementan Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

- 12 Oktober 2023, 14:55 WIB
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ki Kementerian Pertanian
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ki Kementerian Pertanian /ANTARA/Puspa Perwitasari/

Baca Juga: Simak Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini Kamis, 12 Oktober 2023

SYL kemudian menyuruh Kasdi dan Hatta untuk menjalankan kebijakan personal tersebut. Akhirnya Kasdi dan Hatta menugaskan bawahannya untuk melakukan pungutan dari unit eselon 1 dan 2 dalam berbagai bentuk penyerahan.

Pungutan ini dilakukan secara rutin setiap bulan dengan besaran pecahan mata uang asing berkisar USD4.000 (sekitar Rp62 juta) sampai dengan USD10.000 (sekitar Rp156 juta). Dari hasil pemeriksaan Kasdi dan Hatta diketahui bahwa bahwa Syahrul menggunakan sejumlah uang tersebut untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul. Sedangkan uang yang dinikmati Syahrul, Kasdi, dan Hatta mencapai 13,9 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah