Bawaslu Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Paslon Daftar ke KPU

- 6 September 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/

PORTAL JOGJA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat masi banyak terjadi pelanggaran saat para bakal pasangan calon (bapaslon) mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sala sati satu pelanggarannya adalah melanggar aturan protokol kesehatan diantaranya masih terjadi pengerahan massa.

Dalam catatan yang masuk Bawaslu saat pendaftaran Pilkada Serentak 2020 ini ada sebanyak 141 paslon yang 20 melanggara protkol kesehatan pencegahan Covid019. Sebagian besar pekanggaran tersebut adalah menggerahkan massa dalam jumlah banyak.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Minggu 6 September 2020. Hari Ini Cuaca Cerah Berawan

Laporan hasil sementara pengawasan dalam tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020, berdasarkan catatan Bawalu sebanyak 141 Bapaslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Catatan itu selama dua hari pendaftaran tanggal 4-5 September 2020. Pada hari ini, MInggu (6/9/2020) adalah pendaftaran terakhir.

"sebanyak 315 bapaslon yang mendaftar di 212 Kabupaten/Kota dan 2 Provinsi," kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

"Dari 315 bapaslon tersebut yang melanggar ada sekitar 141 yang melanggar protokol kesehatan, yakni melakukan pawai atau arak-arakan," lanjut Fritz dalam pesan singkatnya.

Menurutnya laporan itu belum final karena hari ini adalah hari terakhir pendaftaran bapaslon di KPU sehingga masing dilakukan pemanauan dimasing-masing yang.

Menurutnya mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak di masa pandemi ini.

Baca Juga: Doa Komunitas Lar Gangsing Saat Pameran Keris Singkir Sengkala Agar Pandemi Covid-19 Berakhir

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah