Mantan Penyidik Bareskrim Polri Raden Brotoseno Bebas Murni

- 2 September 2020, 14:15 WIB
Mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Raden Brotoseno.
Mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Raden Brotoseno. /- Foto : kabarpolisi.com

PORTAL JOGJA - Mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Raden Brotoseno bebas murni. Dilansir dari Antara, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti membenarkan hal tersebut.

Rika menyatakan, Brotoseno telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan.

Menurut Rika, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

Baca Juga: Nongkrong di Angkringan di Solo, Ganjar Kaget Lihat Anya Geraldina Makan

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan," tambah Rika seperti ditulis Antara.

Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016 dan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 14 Juni 2017.

Dalam perkara itu, Brotoseno dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina LIngkungan Upik Rosalinawasrin.

Baca Juga: Menaker: BLT untuk 3 Juta Pekerja Segera Cair, Pastikan Nomer Rekeneningnya Aktif

Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp1,75 miliar kepada Propam Polri dari Rp1,9 miliar yang diterimanya sedangkan uang Rp150 juta ia berikan kepada rekannya penyidik Dittipikor Dedy Setiawan Yunus.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x