Pelanggar Protokol Kesehatan di Jawa Tengah Bakal Kena Sanksi

- 24 Agustus 2020, 14:32 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.* / Humas Prov Jateng
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.* / Humas Prov Jateng /

PORTAL JOGJA - Sebagai upaya antisipasi meluasnya penyebaran COVID-19, pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai pekan ini akan melakukan penegakan hokum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Seperti dikutip dari Antara, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan, mulai pekan ini penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatanakan dilakukan secara masif dan serentak di seluruh daerah Jawa Tengah.

Seiring dengan pernyataan tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo juga memerintahkan seluruh bupati/wali kota secara serentak melakukan upaya represif penegakan hukum protokol kesehatan setelah tahapan sosialisasi.

Baca Juga: Jokowi Minta Menteri dan Jajarannya Tahan Bicara Bicara Covid-19, Cukup Wiku saja

Orang nomor satu di Jawa Tengah ini mengaku sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Di samping itu Ganjar juga meminta jajaran Satuan Polisi Pamong Praja menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.

Menurut Ganjar, pergub yang diberikan sebagai panduan bersifat umum dan masing-masing daerah diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing. "Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya,” kata Ganjar.

Saat ini beberapa kabupaten/kota menurut Ganjar sudah mempunyai aturan sendiri. Di Banyumas misanya, ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan bagi pelanggar protokol kesehatan. Sementara bagi pelanggar di Kota Semarang akan diberikan sanksi menyapu jalan.

Baca Juga: Kereta Api Bandara Yogyakarta Beroperasi Lagi

Ganjar juga meminta pada bupati dan walikota segera membuat Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota guna menindaklanjuti penegakan hukum ini sehingga peraturan ini bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah