Kamis Tahun Baru Hijriah, PNS Libur Hari Jumat Cuti Bersama

- 19 Agustus 2020, 11:01 WIB
Tanggal 21 Agustus 2020 Cuti Bersama Libur Tahun Baru Hijriah.
Tanggal 21 Agustus 2020 Cuti Bersama Libur Tahun Baru Hijriah. /- Foto : Portal Jogja/Siti Baruni

PORTAL JOGJA - Hari Kamis, 20 Agustus hari libur nasional peringatahun tahun baru Hijriah 1442 berdasarkan kalender Islam.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2020, Selasa (18/8/2020).

Dalam keputusan itu di bagian kesatu disebutkan bahwa pada Jumat 21 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Presiden Mali Umumkan Mundur

Dengan adanya cuti bersama ini, pada hari Jumat ini seluruh PNS akan libur. Dengan begitu libur panjang mulai hari Kamis (20/8) hingga weekend, Minggu (23/8).

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian bunyi kutipan Keppres tersebut.

Selain itu cuti bersama lainnya yang ditetapkan adalah tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 yang jatuh pada hari Rabu dan Jumat sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Lakukan Aktivitas Ini. Biar Ga Bosan Saat Long Weekend

Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," bunyi kutipan kedua Keppres tersebut.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah