Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyatakan bahwa pemberantasan narkoba dan obat terlarang adalah wujud komitmen Polri untuk memerangi narkoba.
“Penyalahgunaan narkoba oleh bandar dan narkoba adalah kejahatan luar biasa,”katanya. Polri juga akan melakukan blow up dan pengawasan terhadap kasus-kasus narkoba agar dapat dikawal hingga proses di Pengadilan dan mendapat hukuman yang maksimal dan setimpal.***