BPOM Umumkan Dua Perusahaan Farmasi yang Terbukti Lalai Produksi Obat

- 9 November 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi - Kepala BPOM RI Penny K. Lukito
Ilustrasi - Kepala BPOM RI Penny K. Lukito /Tangkap layar YouTube BPOM RI./

PORTAL JOGJA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua nama perusahaan farmasi yang terbukti lalai dalam memproduksi obat sirop.

Perusahaan farmasi tersebut terbukti menggunakan bahan toksik etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan, dua perusahaan farmasi tersebut antara lain, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Kedua perusahaan tersebut diketahui masih dalam penulusuran lebih dalam bersama Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ketua PSSI Mohon Pemerintah Gulirkan Kembali Liga 1: Kasihan Mereka Kalau Kompetisi Berhenti

Menurut Penny, kedua perusahaan yang sudah ditetapkan melanggar tersebut terlihat dari bagaimana proses mereka memproduksi obat sirop. Yaitu, mulai dari bahan baku sampai dengan alat-alat yang dipakai.

"Unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksi dan harus memastikan memenuhi CPOB dan jaminan, serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan. Soal kesengajaan perlu pendalaman," kata Penny dilansir dari PMJ News.

BPOM mengungkapkan, produsen obat agar dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang diterapkan, sesuai dengan standar dan persyaratan. 

Baca Juga: Perkuat Dakwah Berkemajuan, ‘Aisyiyah Siap Tampung Kader Muda

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x