Sehingga, tersangka telah memiliki niat dan secara sadar melakukan pembunuhan terhadap korban.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku sering mendapat laporan bahwa anak pertamanya itu sering melakukan pencurian baik di sekitar tempat tinggalnya atau di kampung lain,” jelasnya.
Baca Juga: Banjir Landa Tiga kampung di Cianjur, BPBD Evakuasi Warga yang Terdampak
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah handphone, tikar, dan tali, serta tangga bambu.
Iskandarsyah menuturkan tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” pungkasnya.***