Pemeriksaan Terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe Dihentikan Karena Sakit

- 3 November 2022, 20:25 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. /Humas Papua/

PORTAL JOGJA - Pemeriksaan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan dengan alasan sakit. 

Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin mengatakan pemeriksaan yang dilaksanakan Kamis 3 November 2022 di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura, tidak dapat dilanjutkan karena kliennya dalam kondisi sakit.

"Tim dokter KPK dan IDI Papua kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe," kata Aloysius seperti dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: KPK Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya Selama 1,5 Jam

Aloysius menyatakan, pemeriksaan kesehatan dilakukan tim dokter yang dipimpin dr Yohanes dengan melakukan pengukuran tensi dan mengecek tekanan darah.

"Tim KPK melakukan pemeriksaan sekitar satu jam 30 menit," kata Aloysius Renwarin.

Tim KPK yang dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri didampingi Forkopimda Papua yang terdiri dari Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri, Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, dan Kepala BIN Papua Mayjen TNI (Purn) Gustav Agus Irianto melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Enembe di kediaman pribadinya, di Koya Tengah, Jayapura.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengakui, kedatangan dirinya bersama tim dalam rangka penegakan hukum dan selama pemeriksaan Gubernur Papua kooperatif.

Pemeriksaan terhadap Gubernur Papua tidak dapat dilanjutkan karena dalam kondisi sakit, sehingga tim dokter melakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Siaran TV Analog WIlayah Jabodetabek Dihentikan

Dalam waktu dekat, IDI akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.

"IDI yang nantinya yang akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Gubernur Enembe secara independen agar tidak terganggu kegiatan KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x