Pelaku Penusukan Bocah Perempuan di Cimahi Terancam Hukuman Mati

- 25 Oktober 2022, 05:54 WIB
Tersangka Pembunuhan Bocah Perempuan Usai Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap
Tersangka Pembunuhan Bocah Perempuan Usai Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap /BUDI SATRIA/PRFM

PORTAL JOGJA - Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan kasus penusukan, yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Cimahi. 

Pelaku penusukan sendiri saat ini sudah ditangkap aparat kepolisian dan terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menjelaskan pelaku penusukan diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron seperti dilansir dari ANTARA Senin 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Daftar 133 Obat Sirop Dinyatakan Aman oleh Kemenkes dan BPOM, Apa Saja

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres mengatakan tersangka pembunuhan berinisal RNG (22) yang merupakan warga Kota Bandung itu melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga mengakibatkan korbannya tewas pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Menurut Kapolres. penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait pihak-pihak yang sebelumnya diduga berupaya menyembunyikan pelaku, termasuk orang tua pelaku yang turut diperiksa di Polres Cimahi.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pelaku telah menyiapkan senjata tajam saat berangkat dari kediamannya sebelum melakukan aksi penusukan itu. Pelaku diduga berniat melakukan perampokan telepon seluler milik korban.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Selasa 25 Oktober 2022: Film Cek Toko Sebelah dan Drama Korea My Absolute Boyfriend

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x