Daftar 133 Obat Sirop Dinyatakan Aman oleh Kemenkes dan BPOM, Apa Saja

- 25 Oktober 2022, 05:42 WIB
Ilustrasi obat sirop.
Ilustrasi obat sirop. /Pexels/ Cottonbro/

PORTAL JOGJA - Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 133 obat cair (sirop) yang telah dinyatakan aman oleh BPOM.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. 

Daftar obat tersebut telah dipastikan tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran HK.02.02/III/3515/2022 dan ditandatanani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Selasa 25 Oktober 2022: Ada X-Pedal dan Film The Shape Of Water

Menurut Kemenkes, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain berdasarkan hasil pengujian yang telah dilakukan BPOM. Dengan catatan, pemanfaatan obat tersebut harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan.

Kedua belas obat tersebut antara lain Asam valproat (Valproic acid), Depakene, Depval, Epifri, Ikalep, Sodium valproate, Valeptik, Vellepsy, Veronil, Revatio syr, Viagra syr, dan Kloralhidrat (Chloral hydrate) syr.

Surat edaran juga menginstruksikan bahwa apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat yang masuk dalam daftar 133 obat yang dinyatakan aman oleh BPOM.

Melalui surat tersebut, Kemenkes menyampaikan kepada Dinas Kesehatan setempat dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirop.

“Kementerian kesehatan akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” kata Kemenkes dalam Surat Edaran yang diterbitkan pada Senin.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah