KPK Sayangkan Sikap Lukas Enembe yang Mangkir dari Pemeriksaan

- 27 September 2022, 05:35 WIB
Panggilan Kedua Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Senin
Panggilan Kedua Lukas Enembe, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Senin /Kolase foto gedung KPK dan Gubernur Papua, Lukas Enembe/Antara-Oke NTT

PORTAL JOGJA - Gubernur Papua Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani meriksaan terkait dugan kasus korupsi pada Senin 26 September 2022.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang sahih soal kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) dimaksud," kata Ali Fikri seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan, Jokowi Minta Lukas Enembe Hormati Panggilan KPK

Lukas Enembe seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Namun Lukas Enembe tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan masih sakit.

Panggilan tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9).

"Kami tentu menyayangkan sikap saudara LE yang memilih untuk tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK. Meski sebelumnya pihak kuasa hukum telah menyampaikan rencana ketidakhadiran tersebut karena alasan kondisi kesehatan saudara LE," kata Ali.

Oleh karena itu, lanjut dia, KPK mengharapkan peran kuasa hukum seharusnya bisa menjadi perantara yang baik agar proses penanganan perkara berjalan efektif dan efisien.

"Bukan justru menyampaikan pernyataan yang tidak didukung fakta sehingga bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan," ujarnya.

KPK pun mengingatkan berbagai modus para pihak yang berperkara di KPK berupaya menghindari pemeriksaan KPK dengan dalih kondisi kesehatan. Hal tersebut justru difasilitasi oleh kuasa hukum maupun tim medis para pihak tersebut.

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," ucap Ali.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Bebas oleh Polri, Berikut Faktanya

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin untuk menginformasikan ketidakhadiran kliennya tersebut.

"Benar, hari ini saya ke sini mewakili Pak Gubernur Lukas Enembe karena beliau berhalangan hadir karena sakit," kata Roy Rening.

Dalam kedatangannya tersebut, kuasa hukum Lukas Enembe turut membawa surat permohonan penundaan pemeriksaan dan surat keterangan dari dokter.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah