Empat Anak Pelaku Pemerkosaan di Jakarta Utara akan Dibina Negara

- 20 September 2022, 22:05 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan /Pixabay/Alexa_Fotos/

PORTAL JOGJA - Empat anak yang menjadi pelaku pemerkosaan di Hutan Kota Rawa Malang, Cilincing Jakarta Utara, direkomendasikan tidak layak mendapat pembinaan kembali dari orang tua mereka.

Rekomendasi tersebut disampaikan Komisi Nasional Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia dan tim Kantor Pengacara Hotman Paris saat menempuh pendekatan diversi terhadap kasus pemerkosaan terhadap korban anak di bawah umur di Cilincing tersebut di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Selasa 20 September 2022.

"Kami merekomendasikan lewat pendekatan diversi itu dengan mengembalikan pembinaan kepada negara," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait seperti dilansir dari Antara. 

Baca Juga: Anies Baswedan Bertemu Tiga Petinggi Parpol : Semuanya Dibahas

Menurut Arist akan ditambahkan waktu untuk penitipan sementara anak-anak ini ke Kementerian Sosial. Dalam hal ini Panti Sosial Putra Handayani di Cipayung, Jakarta Timur, sampai proses hukum selesai.

Arist mengatakan, keempat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang memerkosa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Kondisi tersebut sedikit banyak mempengaruhi perilaku para ABH sehingga mereka berani melakukan tindakan di luar batasan.

"Kondisi keluarga ABH ini tidak baik, secara ekonomi juga tidak baik dan mereka juga tidak mempunyai keluarga yang utuh, ayah-ibu yang tanggung dan sebagainya," kata Arist.

Keempat bocah dengan rentang usia 11 sampai 13 tahun tersebut juga diketahui berstatus putus sekolah.

Arist mengatakan keputusan orang tua yang tidak memberikan hak pendidikan anak-anak mereka dapat dikategorikan sebagai penelantaran.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x