3 Nama yang Diajukan DPRD DKI Sebagai Pengganti Anies Baswedan, Siapa Saja

- 15 September 2022, 05:56 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi telah mengajukan 3 nama pengganti penjabat Gubernur DKI ke Kemendagri
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi telah mengajukan 3 nama pengganti penjabat Gubernur DKI ke Kemendagri /Instagram.com /Foto Prasetio Edi Marsudi

PORTAL JOGJA - Masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan selesai pada 16 Okteober 2022. Untuk itu DPRD DKI Jakarta telah mengusulkan sejumlah nama yang diajukan sebagai pengganti.

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan pihaknya mengusulkan tiga nama yang akan menjadi penjabat gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

"Saya menyerahkan berkas yang kemarin sudah saya bahas tiga nama itu, hari ini sudah diterima," kata Prasetio Edi Marsudi seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bawaslu Sleman Buka Pendaftaran Panwacam, Simak Persyaratannya

Tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI itu dibawa langsung Prasetio dan diterima Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro.

Adapun tiga nama usulan calon penjabat gubernur DKI dari DPRD DKI itu yakni Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar Baharuddin.

Mereka terpilih melalui Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) sembilan fraksi DPRD DKI.

Prasetio menambahkan nantinya nama-nama usulan itu akan dirapatkan oleh sembilan instansi terkait untuk membahas rekam jejak nama usulan tersebut.

"Harus dicek betul, calon penjabat ini apakah ada masalah, baru diserahkan kepada Presiden," ucapnya.

Baca Juga: Liga Champions : AC Milan Menang Telak 3-1 atas Dinamo Zagreb

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menambahkan nama tersebut nantinya akan diverifikasi persyaratan formal bersama dengan tiga nama lain yang juga diusulkan Kementerian Dalam Negeri.

Setelah itu, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan kepada Presiden Joko Widodo selaku Ketua Tim Penilai Akhir (TPA).

"Nanti Presiden memimpin langsung pembahasan bersama lembaga atau kementerian terkait untuk diputuskan karena kewenangannya ada di Presiden," ucapnya.***

 

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah