Anies Baswedan Diminta untuk Tidak Melantik Pejabat Jelang Pensiun

- 14 September 2022, 19:45 WIB
Anies Baswedan diminta untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan diminta untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol/

PORTAL JOGJA - Anies Baswedan diminta untuk tidak melantik pejabat atau kepala perangkat daerah menjelang berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2022.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta Selasa 13 September 2022. 

"Kami mengusulkan agar Gubernur DKI tidak melakukan pelantikan kepada pejabat tinggi pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," kata Prasetio Edi Marsudi seperti dilasir dari Antara.

Baca Juga: Polisi Optimis Kasus Jasad Terbakar di Semarang Dapat Diungkap

Paretio Edi mengatakan hal tersebut untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di DKI.

Menurut Prasetio Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali sebelumnya menerbitkan Pengumuman Nomor 12 tahun 2022 pada 6 September 2022 terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon dua di Pemprov DKI Jakarta.

Adapun lima jabatan tinggi pratama itu yang akan diadakan seleksi terbuka yakni Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI.

Selanjutnya, Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI, Direktur RSKD Duren Sawit dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 234 ayat 4 disebutkan proses pengangkatan kepala perangkat daerah yang menduduki jabatan administrator dilakukan melalui seleksi sesuai proses seleksi JPT Pratama seperti diatur dalam undang-undang terkait aparatur sipil negara.

Sementara itu, gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian mengangkat atau melantik kepala perangkat daerah dari hasil seleksi tersebut sesuai pasal 235 ayat 1 Undang-Undang tersebut.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah