Tarif Ojek Online Naik Berikut Besaran Tarif Baru Berlaku Mulai 11 September

- 12 September 2022, 08:24 WIB
ilustrasi ojek online
ilustrasi ojek online /Ade Bayu Indra/PR

PORTAL JOGJA - Mulai Minggu 11 September 2022 tarif baru ojek online (ojol) secara resmi berlaku. Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan pada awal September, memutuskan untuk menaikkan tarif ojol.

Seperti dilansir dari Antara, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Senin 12 September 2022 ; Cinta Alesha, Preman Pensiun dan Ikatan Cinta

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

 

Dengan kenaikan ini para driver ojol berharap tarif baru tersebut bisa menambah penghasilan mereka.

Salah satu pengemudi ojol Grab di Jakarta, Priyo mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan tarif, dan mengapresiasi keputusan Kemenhub yang memutuskan menaikkan tarif, dan juga perusahaan aplikator yang merespons dengan cepat kenaikan tersebut.

“Apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Kemenhub dan aplikator karena telah mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan ojol,” kata Priyo Baskoro Aji. 

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah