Baca Juga: Mobil Angkot di Semarang Alami Kecelakaan, Satu Penumpang Tewas
Salah satunya rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuha berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.***