Seorang Anggota Polisi Menjadi Pelaku Pembobolan Mesin ATM di Lubuklinggau

- 16 Agustus 2022, 13:31 WIB
Oknum polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang, menjadi terduga pembobol mesin ATM di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Empat Lawang
Oknum polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang, menjadi terduga pembobol mesin ATM di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Empat Lawang /dok/

PORTAL JOGJA - Seorang anggota polisi berbangkat Bripda terlibat, aksi perampokan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Lubuklinggau Sumatera Selatan. 

Kepala Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, AKBP Harissandi mengatakan  anggota polisi yang menjadi dalang pencurian mesin ATM adalah Bripda M Kurniadi (26) yang merupakan anggota aktif Satuan Shabara Polres Empat Lawang.

Oknum polisi itu menjadi salah satu dari tiga pelaku pembobolan mesin ATM di Jalan Yos di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, pada Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Tidak Ditemukan Unsur Pelecehan, Putri Candrawathi Bisa Terancam 1 Tahun Penjara Karena Laporan Palsu

Menurut Harissandi identitas oknum polisi tersebut terungkap setelah personelnya mengembangkan alat bukti satu buah kaos Polri warna coklat dalam sebuah tas ransel.

Tas ransel tersebut tersimpan di dalam mobil bak terbuka yang disita Satreskrim Polres Lubuklinggau dari tempat kejadian perkara.

“Setelah diselidiki, akhirnya yang bersangkutan (Bripda MK) dalang pencurian ditangkap di rumahnya Desa JA Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Minggu (14/8) sekitar pukul 11.00 WIB," katanya seperti dilansir dari Antara.

Sementara itu untuk dua pelaku lainnya masih dalam pemburuan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lubuklinggau.

Sebelumnya aksi pembobolan mesin ATM dilakukan para pelaku pada Minggu (14/8) pagi pukul 03.00 WIB. Para pelaku itu merusak mesin ATM Bank BRI yang berada dalam gerai di sebelah Kantor Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau.

“Di lokasi mereka mengecat kamera CCTV gerai tersebut dengan cat semprot supaya tidak terekam,” katanya.

Setelah mesin ATM tercabut dari cor beton kemudian ditarik keluar dengan cara diikat tali seling menggunakan mobil bak terbuka merek Daihatsu Taft warna hitam bernomor Polisi BG-1298-AR yang mereka bawa dari Empat Lawang.

Beruntungnya aksi para pencuri itu kepergok oleh warga setempat saat sedang berusaha mengangkut mesin ATM sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Selasa 16 Agustus 2022: Kampung Jakarta, Dunia Tanpa Batas dan Mereka Ada Dimana-Mana

Karena ketahuan, para pelaku kabur dan meninggalkan barang bukti mesin ATM BRI yang bagian bawahnya sedikit hancur begitu saja dipinggir jalan termasuk mobil mereka.

“Satu unit mobil dan mesin ATM tersebut telah disita, untuk uang dalam mesin ATM tersebut aman dengan jumlah total Rp500.700.000,” tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 163 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah