Ferdy Sambo Hari Ini Jalani Pemeriksaan oleh Timsus Polri di Mako Brimob

- 11 Agustus 2022, 12:57 WIB
Mako Brimob Polri Depok, tempat ditahannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.
Mako Brimob Polri Depok, tempat ditahannya mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J. /Kolase foto Antara/Akbar Nugroho Gumay dan Aprillio Akbar/

PORTAL JOGJA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo hari ini akan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Tim khusus (Timsus) Polri.

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan dilakukan Timsus di Mako Brimob, Klapa Dua Depok Kamis 11 Agustus 2022.

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Anaknya Ditembak atas Perintah Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Sebelumnya Punya Firasat Yosua Dibunuh

Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu.

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," kata Dedi.

Pemeriksaan ini kata Dedi, hanya melibatkan penyidik tim khusus, tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir ke Mako Brimob.

"Pemeriksaan (tersangka) sudah dimulai pukul 10.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Maruf atau KM tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar jenderal bintang dua itu.

Baca Juga: Anggota PPSU yang Aniaya Kekasihnya di Kemang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.***

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah