PORTAL JOGJA - Anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang menganiaya kekasihnya di Kemang Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Supriyadi menyatakan pelaku yang bernisial Z menganiaya korban yang merupakan kekasihnya berinisial EL.
"Iya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kompol Supriyadi di Jakarta seperti dilansir dari Antara Rabu 10 Agustus 2022.
Supriyadi mengatakan peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Senin 8 Agustus 2022 di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan bermotif cemburu.
Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Catat Lokasi, Persyaratan dan Biaya
Namun demikian korban yang merupakan petugas PPSU Kelurahan Bangka sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak.
Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan memutuskan untuk membuat laporan polisi (LP) model A agar kasus tersebut bisa segera ditangani.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.
Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Selain itu, Supriyadi juga mengatakan korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memulihkan emosinya.