Berita PPSU Hari Ini

Nasional

Anggota PPSU yang Aniaya Kekasihnya di Kemang Ditetapkan Sebagai Tersangka

10 Agustus 2022, 20:30 WIB

Tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan

Terpopuler

Kabar Daerah