Polisi Tetapkan Sopir Odong-Odong Sebagai Tersangka dalam Kecelakaan Maut di Serang, Ternyata Tak Punya SIM

- 28 Juli 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api.
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

PORTAL JOGJA – Kasus kecelakaan lalu lintas di Serang Banten yang terjadi pada Selasa 26 Juli 2022 dan menewaskan 9 orang, memasuki babak baru. Polisi akhirnya menetapkan pengemudi odong-odong JL (27 tahun) sebagai tersangka.

Dilansir dari laman NTMC Polri,  Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga Kamis 28 Juli 2022 hari ini mengatakan, sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik berkeyakinan dan telah menguji keyakinan, menetapkan JL usia 27 tahun yang adalah warga Sentul, Kragilan, sebagai tersangka.

“Per tanggal 27 Juli 2022,” kata Kombes Shinto Silitonga. Menurutnya, JL ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 4 orang saksi dan mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kraton Yogyakarta Kembali Tiadakan Tradisi Lampah Budhaya Mubeng Beteng Malam 1 Sura

Shinto Silitonga menyebutkan, JL ditahan untuk 20 hari ke depan di Polres Serang Kota guna melengkapi berkas penyidikan dan dijerat dengan pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan pasal tersebut, maka JL terancam hukumannya maksimal penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Menurut pihak kepolisian, odong-odong yang dikendarai JL awalnya adalah jenis Isuzu Panther tahun 2010 dengan nomor polisi B-1156-WTX.

Baca Juga: Bongbong Marcos Jr Ajak Rakyat Filipina Bersatu dan Bangkit Setelah Gempa Kuat Mengguncang Luzon

Kendaraan tersebut adalah kendaraan penumpang dengan STNK kuning. Dari penyidikan polisi diketahui JL ternyata tidak memiliki SIM golongan A.

“Tersangka sopir ini belum memiliki Surat Izin Mengemudi golongan A sesuai kompetensi untuk bisa mengendarai roda 4. Jadi ini fakta lagi kecakapan tersangka juga tidak ada,” ujar Shinto.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah