Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Laporkan Luka Tak Wajar yang Mengindikasikan Adanya Tindak Pidana Penganiayaan

- 18 Juli 2022, 13:21 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan, Senin, 18 Juli 2022.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan, Senin, 18 Juli 2022. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

PORTAL JOGJA - Kasus baku tembak yang melibatkan dua aparat kepolisian yakni Brigadir J dan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri terus bergulir. 

Pihak keluarga Brigadir J yang sebelumnya menyebut ada kejanggalan dalam kasus kematian anaknya, resmi membuat laporan pada Senin, 18 Juli 2022 di Mabes Polri.

Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya, Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan, merinci luka tak wajar yang ada pada tubuh Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Menilai Ada Kejanggalan Terkait Kematian Anaknya: Kalau Memang Salah Tak Harus Dibantai

Menurut Johnson, rincian luka tersebut dijadikan barang bukti dalam laporan resmi yang dibuat timnya ke SPKT Mabes Polri.

Adapun laporan yang dibuat keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan Juncto bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, dan pencurian serta peretasan.

“Tiga hal itu yang akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. ‘Talk’ resmi dulu supaya projustitia supaya kami tidak berpolemik,” kata Johnson Panjaitan.

Adapun bukti-bukti yang dibawa tim kuasa hukum yakni video-video yang dikirimkan keluarga Brigadir J terkait dengan kondisi luka tak wajar di tubuh Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat.

Dalam keterangan Johnson, luka-luka tak wajar yang mengindikasikan adanya tindak pidana penganiayaan berujung pembunuhan yakni.

1. Pengerusakan jari manis dan kaki.
2. Luka memar di perut bagian kiri dan kanan.
3. Luka sayatan di bawah mata, hidung, leher.
4. Luka tembakan.

Laporan resmi yang dibuat oleh keluarga Brigadir J ditujukan agar tidak terjadi polemik yang berpeluang menjadi kontroversi.

Langkah ini juga sekaligus untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang dinilai keluarga hanya menyudutkan Brigadir J dan menjurus ke fitnah.

“Itu yang terpenting projustitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Jadi itu dulu, kami akan melaporkan,” kata Johnson menjelaskan.

Artikel ini sudah dimuat sebelumnya di Pikiran-Rakyat dengan judul Update Kasus Polisi Tembak Polisi: Kuasa Hukum Keluarga Laporkan Luka Tak Wajar Brigadir J

Baca Juga: Baku Tembak Bharada E dan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam, Begini Kronologinya Menurut Kepolisian

Kendati telah membuat laporan resmi, Johnson mengungkapkan, pihak keluarga belum dapat hadir karena masih mengalami trauma berat.

“Orangtua kami harap ikut tapi masih trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatic,” kata Komarudin seperti dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tiba di Bareskrim, Senin, sekira pukul 9.45 WIB dan langsung menuju sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa ditemani oleh pihak keluarga.

Kendati pihak keluarga tak dapat hadir, tim kuasa hukum memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi tetap dijalankan dengan baik.***(Asahat Edi Rediko PS/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah