PORTAL JOGJA - Masyarakat kini bisa bernafas lega setelah pemerintah mulai melakukan pelonggaran penggunaan masker di luar ruang.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka dengan mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang terkendali.
"Dengan memperhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Preside Selasa 17 Mei 2022.
Namun demikian menurut Jokowi, pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku untuk masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," kata Jokowi.
Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek,maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelas Jokowi.
Baca Juga: Girlband Korea Girls Generation Siap Comeback Agustus Mendatang
Jokowi menambahkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka tidak perlu melakukan tes usap.