Ade Yasin Sebut Tak Pernah Suruh Anak Buah Menyuap dan Dipaksa Bertanggungjawab atas Ulah Anak Buah

- 28 April 2022, 10:21 WIB
Bupati Bogor, Ade Yasin.
Bupati Bogor, Ade Yasin. /Instagram @ademunawarohyasin

PORTAL JOGJA – Bupati Bogor Ade Yasin yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap kepada tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat mengaku tak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menyuap Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," ujar Ade Yasin seperti dilansir Portal Jogja dari Antara.

Sebagai pemimpin Ade Yasin mengaku dipaksa untuk mempertanggungjawabkan ulah anak buahnya atas kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Gunung Ibu Minggu Ini Tiap Hari Erupsi, Pagi Ini Kembali Erupsi Setinggi 2.500 Meter

"Ya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade Yasin di Gedung KPK Jakarta seperti ditulis Antara.

Hingga saat ini KPK telah menetapkan delapan tersangka atas kasus yang bermula dari keinginan Bupati Bogor Ade Yasin agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

KPK menetapkan empat orang tersangka pemberi suap adalah Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Bantul Akibatkan 20 Rumah Rusak

Selain itu KPK juga menetapkan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap, Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Pemeriksa atas nama Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

KPK menjelaskan Bupati Bogor AY awalnya berkeinginan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah