Dirjen Kemendag Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi CPO yang Akibatkan Kelangkaan Minyak Goreng

- 20 April 2022, 05:38 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menetapkan Dirjen di Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng. /Tangkap Layar YouTube: Kejaksaan RI

PORTAL JOGJA - Penyebab kelangkaan minyak goreng di Indonesia dalam beberapa bulan terakhir mulai menemui titik terang.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah air.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 April 2022 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Info Layanan SIM Keliling dan SIM Corner di DIY Hari Ini Rabu 20 April 2022, Simak Lokasi dan Waktu Layanannya

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Sementara itu tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.

Hasil komunikasi para tersangka adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas, padahal tiga perusahaan ini bukan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO.

Menurut Burhanuddin para tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah