Penyidikan Korbn Begal di NTB Resmi Dihentikan Polisi, Amaq Sinta Mengaku Terima Kasih pada Masyarakat

- 17 April 2022, 18:02 WIB
Amaq Sinta bersyukur atas dihentikannya kasus Murtede melalui SP3 Polda NTB.
Amaq Sinta bersyukur atas dihentikannya kasus Murtede melalui SP3 Polda NTB. /PMJNews/

Dalam kejadian itu, satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan.

Karena itu, Kapolda NTB menegaskan bahwa penghentian perkara ini sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

"Jika memperhatikan pasal 30 yang berkaitan dengan penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," kata Djoko. ***

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah