Charlie Wijaya Pendamping Korban Robot Trading EA Copet Balik Diancam, Korban Buat Laporan di LPSK

- 19 Maret 2022, 17:33 WIB
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022
Charlie Wijaya bersama korban robot trading Copet saat membuat laporan ke Bareskrim Polri, Selasa, 15 Maret 2022 /Dok. PRMN

PORTAL JOGJA - Pegiat Media Sosial Charlie Wijaya yang mendampingi ratusan korban robot trading abal-abal EA Copet mendapatkan ancaman pasca membuat laporan polisi ke Bareskrim, 15 Maret 2022 lalu.

Ancaman yang ditujukan pada Charlie Wijaya itu kaena orang-orang yang diduga terlibat dalam investasi bodong itu merasa gerah.

Charlie Wijaya diduga mendapatkan ancaman akan dilaporkan atas pencemaran nama baik oleh salah satu afiliator yang memiliki ribuan downline yang turut dilaporkan ke polisi bersama-sama dengan pemilik EA Copet.

Kasus invetasi bodong atau abal-abal ini mulai terungkap seperti Binomo dan Quotex yang menjerat Indra Kenz hingga Doni Salmanan.

Baca Juga: Investasi Bodong! Dua Afiliator Robot Trading EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kini muncul dugaan judi berkedok investasi bodong lain yang dilaporkan masyarakat yakni Fahrenheit.

Kepolisian masih terbilang lambat mengungkap semua binary option di tanah air.

Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Syahroni, mendesak kepolisian untuk bertindak cepat terhadap judi yang merugikan banyak orang tersebut.

Bahkan, Ahmad Syahroni menduga, binary option tersebut merugikan hingga triliunan rupiah masyarakat tanah air.

Sedikitnya 150 korban platform robot trading Fahrenheit yang dirugikan sampai 10 Juta Dolar AS atau sekitar Rp143 Miliar, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendapat perlindungan hukum, seiring kasus dugaan penipuan yang akan segera mereka laporkan ke kepolisian.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius, Pisces dan Capricorn 20 Maret 2022: Horoskop Cinta Cobalah Lebih Ramah

Mereka datang dengan diwakili oleh kuasa hukum dan beberapa orang korban yang kini sudah tergabung di Crisis Center FSP Fahrenheit, Kamis 18 Maret 2022.


LPSK juga akan merekomendasikan Crisis Center baru bagi Para Korban yang kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum.

Dikutip dari artikel Pikiran-Rakyat.com pada 19 Maret 2022 dengan judul "Pendamping Korban Robot Trading Copet Diancam Dipolisikan, Charlie Wijaya: Saya Bisa Tuntut Balik Rp 1 T".

Mantan kader termuda Partai Solidaritas Indonesia itu menantang pihak yang ingin dirinya berurusan dengan hukum. Dia meminta pihak tersebut mengurus laporan di Polisi atau di gugatan di Pengadilan.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 19 Maret 2022, Andin dan Aldebaran Khawatir Reyna Lepas Genggaman ke Nino

Charlie Wijaya heran mengapa pihak yang ingin memperkarakan dirinya terlalu berlebihan padahal dasarnya dalam mencemarkan nama baik yang bersangkutan tidak ada. Bahkan hingga saat ini laporannya di Polisi belum ada yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

"Mana yang mau laporin saya ya? Saya tidak takut, jika saya tak terbukti bersalah saya akan tuntut balik Rp 1 T," ujar Charlie Wijaya dalam, Jumat 18 Maret 2022.

Seperti diketahui, saat ini Charlie Wijaya banyak memberikan pendampingan korban investasi bodong. Salah satunya yang sudah diungkap oleh kepolisian yaitu investasi alat kesehatan.

Charlie banyak membantu memberikan masukan dan pendampingan para korban dugaan investasi bodong untuk melapor kepada kepolisian, supaya hak-hak para korban dapat dikembalikan.

Baca Juga: China Naikkan Harga Bensin dan Solar, Prancis Tambah Subsidi Energi Akibat Invasi Rusia ke Ukraina

Namun saat ini ada pihak yang mau mencoba melaporkan, menyebutkan dirinya telah mencemari nama baik orang yang dilaporkan oleh para korban ke Bareskrim Polri pada hari Selasa, 15 Maret yang lalu dan mengancam akan digugat di pengadilan.

"Jadi, kuatkanlah bukti sebelum melapor ke Polisi . Karena jika mau membawanya dengan penuh emosi dan tanpa bukti, pedang hukum itu akan berbalik padamu nanti," sambung Charlie.

Melihat kasus besar yang sedang ditangani kepolisian saat ini yaitu Binomo dan Quotex, afiliator berpeluang dijerat hukum. Apalagi afiliator kakap yang sudah banyak menikmati dari investasi bodong ini. ***(Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah