Mulai hari ini, pendatang yang divaksinasi lengkap hanya perlu melakukan tes PCR dan setelah hasil negatif diperoleh, mereka dapat keluar dan menjelajahi Bali daripada tetap terisolasi di kamar hotel.
Baca Juga: Angka Kunjungan Wisata di Sleman Turun Selama Pemberlakukan PPKM Level 3
Kedatangan harus memberikan bukti bahwa mereka memiliki empat malam di hotel yang dipesan pada saat kedatangan. Setelah tes PCR, pelancong yang divaksinasi lengkap harus menunggu di kamar hotel mereka sampai mereka menerima tes negatif, menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kedatangan yang tidak divaksinasi harus dikarantina setidaknya selama 7 hari dan menjalani tes PCR dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan, kemudian satu kali pada saat kedatangan dan satu kali pada hari ketiga karantina.***