PORTAL JOGJA - Singapura akan menyederhanakan aturan terkait Covid-19 dan menghapus persyaratan untuk menjaga jarak aman dan aturan pemakaian masker.
Hal tersebut disampaikan gugus tugas multi-kementerian pada Rabu 16 Februari 2022.
Aturan tersebut akan berlaku mulai 25 Februari 2022, yang akan fokus pada lima "langkah paling penting dan efektif" yakni ukuran kelompok, pemakaian masker, persyaratan tempat kerja, jarak aman dan batas kapasitas.
Baca Juga: Seperti Singapura, Jepang Bakal Longgarkan Aturan Ketat Perbatasan Terkait Covid-19
Berita ini merupakan salah satu dari lima artikel terpopuler di kalangan pembaca PortalJogja.Com dalam sepekan terakhir.
Berikut ulasan selengkapnya:
1. Singapura Sederhanakan Aturan Protokol Covid-19, Saat Pakai Masker Tak Perlu Jaga Jarak
Ketua satgas bersama dan Menteri Perdagangan Singapura Gan Kim Yong mengatakan langkah-langkah yang aman sedang disederhanakan sehingga lebih mudah bagi kalangan bisnis dan warga untuk memahami dan mematuhinya
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Meningkat, Kustini : Vaksin Tanpa Prokes Hanya Akan Jadi Sia-sia