Randy Bagus Resmi Dipecat dari Polri dan Jalani Proses Pidana Kasus Aborsi Novia Widyasari

- 27 Januari 2022, 22:19 WIB
Bripka Randy Bagus resmi dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan diproses pidana dalam kasus aborsi yang menyebabkan Novia Widyasari bunuh diri..
Bripka Randy Bagus resmi dipecat dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan diproses pidana dalam kasus aborsi yang menyebabkan Novia Widyasari bunuh diri.. /Foto : Dokumen Humas Polda Jatim/

PORTAL JOGJA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, resmi dipecat dari Polri.

Randy terbukti memaksa pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.

Tak hanya dipecat dari kepolisian, Randy Bagus juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.

Baca Juga: Kisah Pilu Fakta Bejat Randy Bagus Paksa Aborsi 2 Kali Novia Widyasari, Keluarga Paksa Gugurkan Kandungan

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Randy kini telah resmi menjadi tahanan Ditkrimum Polda Jawa Timur dalam perkara aborsi tersebut.

Diungkapkan Gatot, Bripda Randy mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis, 27 Januari 2022.

Sidang kode etik ini diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir di dalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.

Baca Juga: POPULER SEPEKAN: Randy Bagus Pacar Novia Widyasari Jadi Tersangka, Hingga Deddy Corbuzier Belikan Azka Mobil

"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," jelas Gatot.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah