PORTAL JOGJA - Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, resmi dipecat dari Polri.
Randy terbukti memaksa pacarnya, Novia Widyasari untuk aborsi hingga depresi dan memutuskan bunuh diri.
Tak hanya dipecat dari kepolisian, Randy Bagus juga harus menjalani proses hukum terkait dengan kasus aborsi tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan, Randy kini telah resmi menjadi tahanan Ditkrimum Polda Jawa Timur dalam perkara aborsi tersebut.
Diungkapkan Gatot, Bripda Randy mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan melalui sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Timur pada Kamis, 27 Januari 2022.
Sidang kode etik ini diselenggarakan di ruang sidang Bid Propam Polda Jawa Timur dengan 9 saksi turut hadir di dalamnya, termasuk orang tua korban yaitu ibu mendiang Novia Widyasari.
"Dari pemeriksaan 9 saksi, dinyatakan jelas saudara Randy bersalah. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan hasil putusan PTDH," jelas Gatot.