Dua Pasien Covid-19 Omicron di Indonesia Meninggal, Kasus Baru Tembus 3.205

- 23 Januari 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi COVID-19.
Ilustrasi COVID-19. /Freepik/- Foto : Freepik

Baca Juga: 4 Fakta yang Buat Bright Naksir Tu Tontawan dalam F4 Thailand: Boys Over Flowers

Artikel ini sudah dimuat sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Dua Pasien Omicron Meninggal, Kasus Covid-19 Harian Indonesia Tembus 3.205 

Baru-baru ini Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," kata Nadia.***(Abdul Muhaemin/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah