Baca Juga: 4 Fakta yang Buat Bright Naksir Tu Tontawan dalam F4 Thailand: Boys Over Flowers
Artikel ini sudah dimuat sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Dua Pasien Omicron Meninggal, Kasus Covid-19 Harian Indonesia Tembus 3.205
Baru-baru ini Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
"Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," kata Nadia.***(Abdul Muhaemin/Pikiran Rakyat)